Ingin Bekerja di Industri Media? Ternyata Segini Gaji Profesi Jurnalis

Aulia Firafiroh - Rabu, 9 Februari 2022
gaji profesi jurnalis
gaji profesi jurnalis LanaStock

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan penghasilan (take home pay) bagi jurnalis pemula atau reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap di Jakarta menjadi sebesar Rp 8.420.000,00.

Nominal gaji tersebut dianggap sebanding dengan profesi jurnalis yang mampu kerja secara profesional tanpa tergoda untuk menggadaikan idealismenya karena persoalan kesejahteraan.

Namun faktanya, gaji profesi jurnalis masih berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per bulan, tergantung dimana industri media tempat kamu bekerja.

Bekerja sebagai seorang jurnalis, tidak seperti bekerja di kantor yang jam kerjanya pasti.

Sebagai seorang jurnalis, kamu akan dituntut selalu siap dan siaga, kapanpun, dan dimanapun untuk mendapatkan berita eksklusif dari tempat kejadian langsung.

Pasalnya, profesi jurnalis bekerja di industri yang bersifat menuntut.

Seperti menuntut waktu, kecepatan dan pastinya tenaga.

Tak heran jika orang yang bekerja sebagai jurnalis, jarang menemukan yang namanya hari libur.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Yuk Kenali Profesi Wartawan dan Apa Perannya!

Kawan Puan dituntut untuk harus selalu siap siaga ketika meliput kejadian di akhir pekan.

Meski kelihatannya pekerjaan ini melelahkan, tapi kamu yang sudah memiliki passion sebagai jurnalis pasti justru senang menjalaninya.

Setelah mengetahui nominal gaji profesi ini, apakah Kawan Puan tertarik dengan pekerjaan menjadi seorang jurnalis? (*)

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh