Simak Syarat Daftar KIP Kuliah Salah Satunya Keterbatasan Ekonomi Ortu

Arintha Widya - Kamis, 3 Februari 2022
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbud

Parapuan.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) memberikan bantuan biaya kuliah melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria.

Program yang dinamai KIP Kuliah 2022 ini memang belum resmi dibuka pendaftarannya, tetapi Kawan Puan yang ingin memperoleh bisa mempersiapkan terlebih dulu persyaratannya.

Apa saja persyaratan yang mesti kamu penuhi untuk bisa memperoleh KIP Kuliah 2022?

Berikut informasi lengkap mengenai syarat bagi mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah seperti dikutip dari Kompas!

Syarat umum bagi calon penerima KIP Kuliah

Adapun lulusan SMA/sederajat yang dapat menerima KIP Kuliah hendaknya memenuhi syarat umum di bawah ini:

1. Merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi ada keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Calon Mahasiswa, Catat Cara Daftar KIP Kuliah SNMPTN dan SBMPTN Ini!

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri