Simak Syarat Daftar KIP Kuliah Salah Satunya Keterbatasan Ekonomi Ortu

Arintha Widya - Kamis, 3 Februari 2022
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbud

4. Diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas dan yang berasal dari keluarga miskin.

5. Mahasiswa afirmasi Papua dan Papua Barat, serta daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan TKI.

6. Mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus juga menjadi sasaran penerima beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbud.

Syarat khusus calon penerima KIP Kuliah

Selain syarat umum seperti tertera di atas, ada pula persyaratan khusus lain agar mahasiswa bisa menerima KIP Kuliah.

Persyaratan khusus tersebut berkaitan dengan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Kemendikbud yang harus dibuktikan dengan hal-hal berikut:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Calon penerima merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Termasuk keluarga yang tercatat dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Demikian tadi sejumlah syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Kemendikbud yang perlu Kawan Puan tahu.

Jika syarat yang ada sudah terpenuhi, kamu tinggal mendaftar melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Atau, kamu bisa juga mendaftar lewat aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di Play Store.

(*)

 Baca Juga: Mengenal Apa Itu Beasiswa KIP Kuliah yang Bisa Dipakai untuk PTS

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri