Ketahui Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Firdhayanti - Sabtu, 29 Januari 2022
Cara membatalkan tiket kereta api jarak jauh terbaru.
Cara membatalkan tiket kereta api jarak jauh terbaru. Akhmad Dody Firmansyah

Parapuan.co - Hasil skrining negatif rapid tes antigen atau PCR wajib dibawa saat hendak naik kereta api jarak jauh. 

Pasalnya, akan ada ketentuan baru mengenai hasil skrining oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI). 

KAI mengumumkan mengenai adanya pembatalan tiket jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif rapid tes antigen atau PCR. 

Hal tersebut terdapat dalam Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ hari Kamis, (27/1/2022)

Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. 

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa hasil tes negatif Covid-19 wajib dibawa sebagai syarat perjalanan sejak 2020 lalu. 

"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) siang. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket kereta api:

Baca Juga: Kabar Baik! Biaya Rapid Tes Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp 30 Ribu

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania