Tenaga Honorer Bakal Diangkat PNS, Ini Kriteria dan Proses Seleksinya!

Arintha Widya - Selasa, 25 Januari 2022
Tenaga honorer jadi PNS
Tenaga honorer jadi PNS kompas

Selain itu, kelompok yang juga termasuk prioritas adalah penyuluh pertanian/ perikanan/ peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Di antara tenaga honorer yang bekerja di bidang-bidang di atas, kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Secara teknis, pelaksanaan pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer sendiri diutamakan pada mereka yang usianya paling tinggi dan masa kerja paling lama.

Akan tetapi, masa kerja yang lama tidak diberlakukan bagi pegawai honorer dari tenaga kesehatan atau dokter yang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Bagi tenaga honorer di bawah usia 46 tahun, akan diangkat CPNS setelah lulus seleksi apabila bersedia ditugaskan di wilayah 3T minimal lima tahun.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2022 Jadi Tanda Tanya, Ini Tanggapan Kementerian PANRB