Kalis Mardiasih Ungkap Perubahan yang Diciptakan RUU TPKS bagi Korban Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Senin, 24 Januari 2022
Kalis Mardiasih ungkap perubahan yang diciptakan RUU TPKS
Kalis Mardiasih ungkap perubahan yang diciptakan RUU TPKS Instagram/kalismardiasih

Kalis Mardiasih menegaskan bahwa dengan RUU TPKS ini masyarakat akan mengetahui bahwa kekerasan seksual merupakan tindak ancaman, paksaan, dan serangan.

"Sekarang kita mau mendidik masyarakat bahwa kekerasan itu ya kekerasan karena bentuk tindakannya ancaman, paksaan, serangan kepada tubuh," tegasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kalis Mardiasih juga menyoroti bahwa masyarakat kelak akan semakin memahami bahwa pelaku kekerasan seksual adalah mereka yang memiliki kuasa.

Dalam banyak kasus yang terjadi, pelaku memiliki posisi yang lebih kuat dibanding korban kekerasan seksual.

"Pelaku lebih kuat dari korban sehingga pelaku bisa membuat korban terancam, tidak berdaya," kata Kalis.

Edukasi untuk masyarakat terkait akibat dari kekerasan seksual juga akan dijelaskan lewat RUU TPKS.

Menurut Kalis, akibat dari kekerasan seksual tidak hanya kerusakan tubuh ataupun fisik.

Kekerasan seksual juga dapat menyebabkan kerusakan mental, psikis, dan sistem reproduksi korban.

 Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

Selain itu, ada kerugian-kerugian sosial, ekonomi, politik, dan budaya, yang disebabkan oleh tindak kekerasan seksual.

"Jadi kita sedang mendidik masyarakat sebetulnya dengan RUU TPKS," kata Kalis Mardiasih.

Dengan RUU TPKS ini, Kalis Mardiasih yakin ada kemajuan yang signifikan pada struktur hukum Indonesia di bidang kekerasan seksual.

Indonesia akan mengejar ketinggalannya dari negara-negara maju yang sudah memiliki hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.

Selain itu, Kalis juga percaya bahwa masyarakat akan terdidik untuk berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Sistem masyarakat juga bisa dibentuk lebih sehat dan tidak menyalahkan korban kekerasan seksual.

Kawan Puan, setelah melihat kemungkinan-kemungkinan perubahan yang bisa diciptakan dari RUU TPKS ini, kita semakin mengetahui urgensi dari aturan ini.

Sebagai masyarakat awam, hal yang dapat kita lakukan adalah mendukung dan mengawasi proses perwujudan RUU TPKS.

Seperti Kalis Mardiasih, kita dapat ikut berkampanye di media sosial untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

Perwujudan RUU TPKS ini dapat menjadi perubahan besar bagi keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Ini 6 Temuan RUU TPKS

(*)