Bakal Rehabilitasi 6 Bulan, Ardhito Pramono Ungkap Penyesalannya

Alessandra Langit - Sabtu, 22 Januari 2022
Ardhito  Pramono saat ditemui di Polda Metro Jaya, sebelum melaksanakan rehabilitasi.
Ardhito Pramono saat ditemui di Polda Metro Jaya, sebelum melaksanakan rehabilitasi. KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS

Parapuan.co - Kawan Puan, keputusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi Ardhito Pramono telah ditetapkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba, pelantun lagu Bitterlove ini harus melaksanakan rehabilitasi.

Pada Jumat, (21/1/2022), Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama enam bulan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan, secara khusus menyampaikan soal keputusan tersebut.

Menurut keterangannya, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Berdasarkan asesmen tersebut, Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan, dikutip dari Kompas.com.

Selama menjalani rehabilitasi, proses hukum Ardhito Pramono tetap akan dijalankan sesuai dengan prosedur dari kepolisian.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditahan Karena Kasus Narkoba, Sang Istri Jenguk dan Ungkap Kondisinya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania