Bertemu Menteri PPPA, Sri Mulyani Angkat Bicara soal Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Alessandra Langit - Sabtu, 22 Januari 2022
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Menkeu Sri Mulyani bahas kekerasan seksual di Indonesia.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Menkeu Sri Mulyani bahas kekerasan seksual di Indonesia. Kemen PPPA

Parapuan.co - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Meningkatnya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan tantangan bagi seluruh pihak.

Pemerintah pun terus berupaya dalam memberikan penanganan yang baik dan komprehensif.

Maka, Menteri Bintang melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani, untuk membahas masalah ini.

Menurut Menteri Bintang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dimanapun, kapanpun, serta dilakukan oleh siapapun.

Berkaitan dengan maraknya situasi yang berkembang terkait isu kekerasan yang terjadi, KemenPPPA telah merilis Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).

"Berdasarkan kedua survei tersebut, kekerasan terhadap anak demikian juga perempuan prevalensinya masih cukup tinggi dan harus menjadi perhatian kita untuk ditangani bersama," kata Menteri Bintang, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

Menteri Bintang pun menyampaikan apresiasinya terhadap korban maupun keluarga korban kekerasan yang telah berani melapor ke berbagai unit pelayanan yang ada.

"Kasus kekerasan adalah fenomena gunung es, masih banyak kasus yang tidak terlaporkan," kata Menteri Bintang.

Baca Juga: Komitmen Kemen PPPA dan Kemenag Hapus Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama

Ia menyampaikan terima kasih karena belakangan ini masyarakat sudah berani bicara, sehingga semakin banyak kasus yang terungkap.

Menteri Bintang pun secara khusus menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama.

Dengan banyak pihak yang berani melapor, anak-anak di bawah umur yang kurang informasi terkait tindakan kekerasan seksual pun suaranya dapat terdegar.

Menteri Bintang mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai strategi dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Salah satunya adalah pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang memasukkan lima Arahan Presiden Republik Indonesia.

"Tahun 2022 ingin kami kembangkan di 33 provinsi, tepatnya 132 desa. Ketika kita melihat jumlah penduduk perempuan dan anak di tingkat desa, dari 76 ribu desa, 43 persennya adalah perempuan dan anak," jelasnya.

"Sementara itu, dari sekitar 8600 kelurahan, 57 persennya adalah perempuan dan anak," katanya lebih lanjut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat saat ini masyarakat sudah memiliki keberanian untuk melaporkan kekerasan yang dialami ataupun dilihatnya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Gender Gap yang Kerap Dibicarakan Menkeu Sri Mulyani

"Sekarang masyarakat semakin memiliki kesadaran terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Sri Mulyani.

"Sebelumnya kasus ini dianggap domestic problem yang tidak perlu kehadiran Negara," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mendorong penguatan kolaborasi antara KemenPPPA dengan berbagai Kementerian/Lembaga.

Selain itu pihak Sri Mulyani juga mengajak dunia usaha yang telah maupun akan terjalin ke depannya dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam sektor usaha, ia mendorong pengetahuan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan ambil bagian dalam pemberantasan masalah ini.

"Masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan hanya masalah satu Kementerian saja," kata Sri Mulyani.

"Hal ini harus di-mainstream dan influence ke Kementerian/Lembaga, bahkan masyarakat," sambungnya.

Menurut Sri Mulyani, pada dasarnya Kementerian Keuangan mendukung pencegahan dan penanganan masalah kekerasan seksual tersebut.

"Sedapat mungkin seluruh institusi memasukkan dimensi perempuan dan anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus, seperti korban kekerasan," tutup Sri Mulyani.

Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS

(*)