Viral Foto KTP Ramai Dijual di OpenSea, Ini Bahaya di Baliknya

Linda Fitria - Selasa, 18 Januari 2022
Agar tidak disalahgunakan, jangan unggah KTP di OpenSea
Agar tidak disalahgunakan, jangan unggah KTP di OpenSea Author

Yang bahaya lagi, data itu bisa digunakan untuk pinjaman online ilegal.

Zudan juga menjelaskan bahwa mempublikasikan data di media online bisa terancam pidana.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya lagi.

Pelaku bisa terancam pidana 10 tahun hingga denda maksimal Rp1 M.

Karenanya, penting bagi kita untuk berhati-hati dalam mengikuti tren.

Jangan sampai karena ikut-ikutan, data kita dipakai orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berbagai dokumen yang sebaiknya tidak dipublikasikan di antaranya KTP, KK, Akta Kelahiran, buku tabungan, dan masih banyak lagi.

Jadi Kawan Puan, selalu waspada dengan semua tren yang kini viral ya!

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, Begini Cara Menjaga Data KTP agar Aman

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria