Pemerintah Cabut Larangan WNA dari 14 Negara Masuk Indonesia, Ini Respons Epidemiolog

Alessandra Langit - Senin, 17 Januari 2022
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia.
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia. Julia_Sudnitskaya

Baca Juga: Kasus Omicron di Jakarta Hampir 2000, Terbanyak Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Itu bukan karena Omicron saja, tapi semua varian lain. Siapa pun yang masuk diskrining ketat," kata Dicky.

Dicky melihat bahwa 3T di Indonesia masih lemah dan akan berdampak pada adanya temuan kasus Omicron yang meluas.

Lemahnya 3T ini juga seharusnya dipertimbangkan sebelum membuka kembali akses WNA ke Indonesia.

Menurut Dicky, pemerintah harus kembali ingat bahwa varian Omicron ini menular lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 sebelumnya.

Omicron juga dinilai Dicky akan menyasar kelompok berisiko tinggi, sehingga berkontribusi pada peningkatan beban fasilitas kesehatan.

"Potensi peningkatan kasus pada yang berisiko ini kan terutama yang belum divaksin," kata Dicky.

Ia melihat bahwa varian ini berpotensi akan memperparah krisis karena adanya beban penularan yang tinggi.

"Ketika varian ini dibiarkan bersirkulasi bebas maka kita berarti mengundang krisis, karena virus ini akan bebas bereplikasi," jelasnya lebih lanjut.

Menurut Dicky, potensi munculnya kasus Covid-19 varian baru dari WNA yang masuk ke Indonesia ini sangatlah berbahaya.

Ia berharap pemerintah mampu menangani kemungkinan-kemungkinan terburuk dari keputusan ini.

Baca Juga: Jakarta Waspada, Terjadi Lonjakan Pasien Omicron Capai 252 Kasus

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria