Pemerintah Cabut Larangan WNA dari 14 Negara Masuk Indonesia, Ini Respons Epidemiolog

Alessandra Langit - Senin, 17 Januari 2022
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia.
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia. Julia_Sudnitskaya

Walau begitu, alasan ekonomi menjadi pendorong pencabutan larangan masuknya WNA tersebut.

Wiku mengatakan bahwa pemerintah pusat kini sedang mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara," ujar Wiku, dikutip dari Kompas.com.

"(Pergerakan lintas negara) masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman pun memberikan respons terkait keputusan pemerintah pusat ini.

Dicky mengatakan bahwa aturan ini tidak efektif dan tidak sesuai dengan Regulasi Kesehatan Internasional.

"Internasional Health Regulatiaon, salah satu konvensi dunia dalam merespons wabah, ini tidak ada membatasi masuk WNA dan tidak efektif," kata Dicky

Menurut pendapat Dicky, pemerintah seharusnya melakukan penguatan pintu masuk dengan berbagai aturan.

Skrining dan karantina sangat dibutuhkan dalam kondisi keamanan dan kesehatan masyarakat yang genting ini.

Dicky juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memfokuskan programnya pada penguatan testing, tracing, treatment (3T) di dalam negeri sendiri.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria