Pemerintah Cabut Larangan WNA dari 14 Negara Masuk Indonesia, Ini Respons Epidemiolog

Alessandra Langit - Senin, 17 Januari 2022
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia.
Pemerintah cabut larangan WNA dari 14 negara masuk ke Indonesia. Julia_Sudnitskaya

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah pusat secara resmi mencabut larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk masuk ke Indonesia.

Di tengah lonjakan kasus Omicron di Indonesia, pencabutan larangan tersebut menjadi polemik tersendiri.

Banyak pihak yang keberatan dengan keputusan terbaru ini, tak terkecuali epidemiolog di Indonesia.

Keputusan terbaru ini ditulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan terbaru ini akan berlaku mulai 12 Januari 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun 14 negara yang disebutkan antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, dan Zimbabwe.

Selain itu juga ada Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Omicron sendiri sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

Walau begitu, alasan ekonomi menjadi pendorong pencabutan larangan masuknya WNA tersebut.

Wiku mengatakan bahwa pemerintah pusat kini sedang mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara," ujar Wiku, dikutip dari Kompas.com.

"(Pergerakan lintas negara) masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman pun memberikan respons terkait keputusan pemerintah pusat ini.

Dicky mengatakan bahwa aturan ini tidak efektif dan tidak sesuai dengan Regulasi Kesehatan Internasional.

"Internasional Health Regulatiaon, salah satu konvensi dunia dalam merespons wabah, ini tidak ada membatasi masuk WNA dan tidak efektif," kata Dicky

Menurut pendapat Dicky, pemerintah seharusnya melakukan penguatan pintu masuk dengan berbagai aturan.

Skrining dan karantina sangat dibutuhkan dalam kondisi keamanan dan kesehatan masyarakat yang genting ini.

Dicky juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memfokuskan programnya pada penguatan testing, tracing, treatment (3T) di dalam negeri sendiri.

Baca Juga: Kasus Omicron di Jakarta Hampir 2000, Terbanyak Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Itu bukan karena Omicron saja, tapi semua varian lain. Siapa pun yang masuk diskrining ketat," kata Dicky.

Dicky melihat bahwa 3T di Indonesia masih lemah dan akan berdampak pada adanya temuan kasus Omicron yang meluas.

Lemahnya 3T ini juga seharusnya dipertimbangkan sebelum membuka kembali akses WNA ke Indonesia.

Menurut Dicky, pemerintah harus kembali ingat bahwa varian Omicron ini menular lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 sebelumnya.

Omicron juga dinilai Dicky akan menyasar kelompok berisiko tinggi, sehingga berkontribusi pada peningkatan beban fasilitas kesehatan.

"Potensi peningkatan kasus pada yang berisiko ini kan terutama yang belum divaksin," kata Dicky.

Ia melihat bahwa varian ini berpotensi akan memperparah krisis karena adanya beban penularan yang tinggi.

"Ketika varian ini dibiarkan bersirkulasi bebas maka kita berarti mengundang krisis, karena virus ini akan bebas bereplikasi," jelasnya lebih lanjut.

Menurut Dicky, potensi munculnya kasus Covid-19 varian baru dari WNA yang masuk ke Indonesia ini sangatlah berbahaya.

Ia berharap pemerintah mampu menangani kemungkinan-kemungkinan terburuk dari keputusan ini.

Baca Juga: Jakarta Waspada, Terjadi Lonjakan Pasien Omicron Capai 252 Kasus

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria