Diberikan Mulai 12 Januari, Ini 3 Aturan Kombinasi Vaksin Booster dari Kemenkes

Ericha Fernanda - Rabu, 12 Januari 2022
Kombinasi vaksin booster dari Kemenkes
Kombinasi vaksin booster dari Kemenkes Ratana21

 

Parapuan.co - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster akan dimulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Program vaksinasi booster gratis untuk masyarakat Indonesia, sasarannya ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Sementara, prioritas vaksinasi dosis ketiga ini adalah kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Selain itu, calon penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Menkes Budi, Selasa (11/1/2022), mengutip laman resmi Kemenkes.

Kombinasi vaksin booster

Kombinasi vaksinasi booster akan diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, yaitu:

Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Vaksin Booster Gratis untuk Semua Masyarakat, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya

Seluruh kombinasi ini, lanjut Menkes, sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin homolog (sejenis) atau heterolog (berbeda).

Untuk diketahui, homolog adalah vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Sementara, heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Lebih lanjut, Menkes menjelaskan beberapa penelitian dalam dan luar negeri menunjukkan bahwa vaksin booster heterolog menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog.

Selain itu, hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Soal ketersediaan vaksin, pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup baik yang berasal dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu yang pengirimannya akan tiba di awal tahun ini.

Ada pula ketersediaan vaksin yang merupakan tambahan yang cukup signifikan dari vaksin donasi dunia baik melalui program kerjasama COVAX maupun program kerjasama bilateral.

Jadi, itulah aturan kombinasi vaksin booster dari Kemenkes ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin BPOM untuk Jadi Booster

(*)

Mengenal Savant Syndrome, Kondisi Luar Biasa di Sinopsis Drakor Good Doctor