Diberikan Mulai 12 Januari, Ini 3 Aturan Kombinasi Vaksin Booster dari Kemenkes

Ericha Fernanda - Rabu, 12 Januari 2022
Kombinasi vaksin booster dari Kemenkes
Kombinasi vaksin booster dari Kemenkes Ratana21

Seluruh kombinasi ini, lanjut Menkes, sudah sesuai dengan rekomendasi WHO di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin homolog (sejenis) atau heterolog (berbeda).

Untuk diketahui, homolog adalah vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Sementara, heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Lebih lanjut, Menkes menjelaskan beberapa penelitian dalam dan luar negeri menunjukkan bahwa vaksin booster heterolog menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog.

Selain itu, hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster dosis penuh, dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Soal ketersediaan vaksin, pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup baik yang berasal dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu yang pengirimannya akan tiba di awal tahun ini.

Ada pula ketersediaan vaksin yang merupakan tambahan yang cukup signifikan dari vaksin donasi dunia baik melalui program kerjasama COVAX maupun program kerjasama bilateral.

Jadi, itulah aturan kombinasi vaksin booster dari Kemenkes ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin BPOM untuk Jadi Booster

(*)