Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Linda Fitria - Selasa, 11 Januari 2022
Pelaku perkosaan di Bandung dituntut hukuman mati
Pelaku perkosaan di Bandung dituntut hukuman mati AlexLMX

Kasus kekerasan seksual Herry Wirawan

Kasus pemerkosaan di pesantren di Cibiru, Bandung jadi sorotan publik Tanah Air.

Belasan santriwati menjadi korban kebejatan guru ngaji sekaligus pemilik yayasan bernama Herry Wirawan.

Kejadian ini pertama terungkap saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Melihat perubahan dalam diri anak, orangtua korban perkosaan akhirnya mengetahui sang anak tengah hamil.

Orangtua santri tersebut akhirnya melapor ke Polda dan P2TP2A dan sejak saat itu kasus mulai diselidiki secara mendalam.

Dari belasan korban yang merupakan warga Garut, tujuh korban telah melahirkan delapan bayi dan ada juga yang masih hamil.

Bahkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku juga mengeksploitasi korban dengan memaksanya bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual Paling Disorot Sepanjang 2021, Terakhir Guru Ngaji Lecehkan Santri

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria