Akan Tersimpan di Ponsel, Ini 4 Poin E-KTP Digital yang Perlu Dipahami

Linda Fitria - Minggu, 9 Januari 2022
e-KTP akan hadir dalam bentuk digital
e-KTP akan hadir dalam bentuk digital Dok. Kemendagri

2. E-KTP akan ada di dalam ponsel

Nantinya, e-KTP digital tersebut akan ada di ponsel warga.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, Kamis (6/1/2022).

3. Jika ponsel hilang, bagaimana mengurusnya?

Warga tak perlu khawatir jika ada kejadian ponsel hilang.

Zudan menyebut jika ponsel hilang, warga bisa meminta e-KTP digital lagi ke Dukcapil setempat.

Selain itu, warga tak perlu khawatir soal data di ponsel lama karena datanya pun akan ikut hilang.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.

Baca Juga: Pasangan yang Baru Menikah di Jaksel Kini Dapat KTP dan KK Baru

4. Bagaimana cara mengaktifkan e-KTP digital?

Meski masih dilakukan secara bertahap, namun Kemendagri telah menjelaskan cara mengaktifkan e-KTP digital dalam beberapa langkah.

- Warga menginstal aplikasi identitas digital di HP

- Registrasi dengan memasukkan data NIK, email, dan nomor HP

- Verifikasi face recognation atau pengenal wajah, dan verifikasi email untuk kebutuhan log in

Jika sudah, nantinya warga bisa mengakses dokumen seperti e-KTP dengan QR Code, data kependudukan, data keluarga, dan lain-lain yang berhubungan dengan NIK.

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor di Media Sosial, Begini Cara Menjaga Data KTP agar Aman

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria