Buntut Panjang Kasus Pelecehan Seksual di KPI, 8 Teduga Pelaku Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Firdhayanti - Sabtu, 8 Januari 2022
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual doidam10

Mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya menilai agar para terduga pelaku fokus dalam menyelesaikan masalah yang ada.

"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano. 

Komisioner KPI Pusat lainnya, Nuning Rodiyah mengatakan  pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku itu karena adanya penilaian kinerja.

Selain itu, faktor lain yang memengaruhi yakni asesmen yang dikeluarkan kepolisian. 

"Banyak hal ya, ada assesment dari Polri, ada portofolio kinerja, dan hal-hal yang menilai kinerja mereka," kata Nuning.

Kendati demikian, dirinya memastikan jika terduga korban MS kontrak kerjanya tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.

"Kalau MS diperpanjang proses melengkapi persyaratan yang bersangkutan," tukas Nuning.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, telah melaksanakan rangkaian psikotes sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja kepada MS yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Tuntutan KOMPAKS atas Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan di KPI

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati