Berlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Ericha Fernanda - Jumat, 7 Januari 2022
Aturan terbaru perjalanan luar negeri
Aturan terbaru perjalanan luar negeri guvendemir

Baca Juga: Tips Traveling ke Luar Negeri Selama Pandemi agar Perjalanan Lebih Aman

Ketentuan Sertifikat Vaksin

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

3. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNA berusia 12-17 tahun.

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda