Ingin Menjadi Anggota Korps Wanita Angkatan Laut? Simak Persyaratan!

Aulia Firafiroh - Selasa, 4 Januari 2022
Cara dan persyaratan menjadi anggota TNI AL perempuan
Cara dan persyaratan menjadi anggota TNI AL perempuan tribunnews

Parapuan.co- KOWAL (Korps Wanita Angkatan Laut) diketahui sudah dibentuk sejak 5 Januari tahun 1963 lalu.

Tak heran jika pada tanggal 5 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kowal.

Hari Kowal merupakan penghormatan terhadap profesi KOWAL serta menunjukkan bahwa kaum perempuan juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sebagai tentara.

Tidak kalah dari laki-laki, ternyata banyak kaum perempuan yang bercita-cita menjadi tentara angkatan laut.

Baca juga: Sambut Hari Kowal, Segini Jumlah Gaji Anggota TNI AL dan Tunjangannya yang Menjanjikan

Ada beberapa persyaratan yang harus Kawan Puan lewati jika ingin menggeluti profesi ini.

Melansir dari laman resmi al.rekrutmen-tni.mil.idTNI AL sudah resmi membuka pendaftaran untuk tahun 2022 Jenjang Bintara dari tanggal 13 Desember 2021 lalu hingga 12 Januari 2022.

Kini Kawan Puan bisa melakukan pendaftaran menjadi anggota tentara angkatan laut lewat pendaftaran online.

Simak, sebelas persyaratan umum untuk menjadi anggotan TNI AL jenjang bintara di bawah ini!

  1.  Warga negara Republik Indonesia baik pria maupun wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945, dan bukan merupakan PNS;
  2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 8 April 2022;

  3. Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK jurusan Teknik Perkapalan, Teknik Geomatika, Teknik Mesin, Teknik Pesawat Udara, Akuntansi dan Keuangan, Seni Musik, Pelayaran Kapal dan Penangkapan Ikan, Teknik Informasi dan Komunikasi, Seni Broadcasting dan Film dengan nilai rata-rata (UAN + UAS) minimal 55,00; 

  4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk caba pria dan 160 cm untuk caba wanita dengan berat badan seimbang;

  5. Berkelakukan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat;

    Baca juga: Marsda Reki Irene Lumme, Perempuan Pertama yang Raih Karier Bintang Dua di TNI AU

  6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata/memakai softlens;
  7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 tahun selesai Pendidikan;

  8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua;

  9. Bersedia ditempatkan ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  10. Memiliki KTP dan KK sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili calon;

  11. Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panda/ tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta;

  12. Dan memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Bagi Kawan Puan yang ingin mendaftar, disarankan untuk melakukan kedua belas persyaratan umum tersebut.

 

 

Semoga informasi ini membantu! (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh