Ingin Mengajukan KPR Lewat Bank BCA? Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

Aulia Firafiroh - Jumat, 31 Desember 2021
Cara mengajukan KPR lewat Bank BCA
Cara mengajukan KPR lewat Bank BCA lemono

Parapuan.co- Kawan Puan, kini kamu bisa memiliki rumah sendiri dengan sistem pembayaran KPR.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Awalnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. 

Kini beberapa bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas untuk KPR, salah satunya Bank BCA (Bank Central Asia).

Pengajuan KPR BCA saat ini bisa dilakukan melalui kantor cabang terdekat atau secara online.

Cara mengajukan pun cukup mudah, yakni dengan mengisi form webform.bca.co.id.

Namun sebelum itu, Kawan Puan perlu memastikan beberapa hal ini sebelum mengajukan KPR.

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

Baca juga: Mau Punya Rumah di Tahun 2022? Ini Bank Penyedia KPR dengan Bunga Rendah

Syarat umum:

  • Warga Negara Indonesia;

  • Karyawan yang telah lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun;

  • Wiraswasta/profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama;

  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah;

  • Untuk profesional/pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir;

  • Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir;

  • Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir;

  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause;

  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan);

  • Serta pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

Baca juga: Kawan Puan, Ini 2 Hal yang Penting Diperhatikan sebelum Mengajukan KPR

Syarat pengajuan untuk karyawan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri;
  3. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta;
  4. Kematian Pasangan Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada);
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan;
  6. Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir;
  7. Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir;
  8. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki;
  9. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar;
  10. Broker Bukti Pembayaran Apparaisal.

Syarat pengajuan untuk profesional:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian;
  5. Pasangan Fotokopi NPWP Pemohon;
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha;
  7. Fotokopi Izin Praktek;
  8. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir;
  9. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada) ;
  10. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki;
  11. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker Bukti Pembayaran Apparaisal.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain syarat-syarat tersebut, Kawan Puan juga perlu memiliki dokumen jaminan.

Berikut syarat yang perlu dilengkapi untuk membuat dokumen penjaminan:

  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title

  • Fotokopi IMB Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)

  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)

     

Untuk bunga KPR yang ditawarkan oleh Bank BCA, besarannya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu.

Perubahan suku bunga tersebut tentu mempengaruhi besaran angsuran yang harus dibayarkan.

Berikut suku bunga yang berlaku saat ini:

  • Suku bunga fix
    - Fix 1 tahun 7 persen;
    - Fix 2 tahun 7,5 persen;
    - Fix 3 tahun 8 persen;
    - Fix 5 tahun 8,5 persen.
  • Suku bunga fix dan cap
    - Fix 3 tahun 8 persen;
    - Cap 2 tahun 9 persen.
  • Suku bunga floating
    - Usai jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
    - Usai jangka waktu Fix & Cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Baca juga: Tips Membeli Rumah Pribadi Setelah Perempuan Menikah, Salah Satunya Investasi

Sebelum Kawan Puan memilih jenis angsuran suku bunga, perhitungkan harga rumah yang akan diambil dan sesuaikan dengan kemampuan finansialmu.

Dengan begitu, biaya angsuran tidak akan memberatkanmu. (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh