Peran Orang Tua dalam Melawan Kasus Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Jumat, 24 Desember 2021
Peran orang tua dalam melawan kasus kekerasan pada perempuan di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual.
Peran orang tua dalam melawan kasus kekerasan pada perempuan di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual. Photo by Liza Summer from Pexels

Elvina berharap penyembuhan trauma kepada korban dapat dilakukan setuntas-tuntasnya, agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

Hal ini disebabkan tidak sedikit pelaku kejahatan seksual yang mengaku bahwa mereka dulunya adalah korban.

"Pelaku yang mengaku dulunya korban ini menunjukkan ada lingkaran kejahatan. Maka perlu dipastikan trauma healing bagi korban anak dapat dilakukan, hingga tuntas. Agar nanti tidak terulang kasus-kasus yang demikian," kata Elvina.

Hal ini mengingat masih rendahnya persentasi ketuntasan penyembuhan trauma terhadap korban anak selama ini.

"Karena secara nasional ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen, masih jauh dari harapan," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Kekerasan pada Perempuan Cenderung Self Blaming, Kenapa?

Elvina mengatakan, dibutuhkan kerja sama yang baik dari orangtua, lingkungan sekitar seperti institusi dan tetangga, dan juga kepolisian, untuk memberantas kejahatan seksual pada anak.

Selanjutnya, seperti dilansir The National Child Traumatic Stres Network (NCTSN), anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dapat menunjukkan berbagai reaksi emosional dan perilaku.

Kebanyakan merupakan karakteristik anak-anak yang pernah mengalami jenis trauma lain.

Reaksi-reaksi ini meliputi:

  • Peningkatan mimpi buruk dan/atau kesulitan tidur lainnya
  • Perilaku menarik diri
  • Ledakan marah
  • Kecemasan
  • Depresi
  • Tidak ingin ditinggal sendirian dengan individu tertentu
  • Pengetahuan, bahasa, dan/atau perilaku seksual yang tidak sesuai dengan usia anak

Maka itu, penanganan korban kekerasan pada perempuan di bawah umur yang mengalami pelecehan seksual perlu mendapatkan penyembuhan psikis, dan penanganan dari banyak pihak, termasuk orang tua, orang- orang terdekat, lembaga hukum, dan lembaga perlindungan lainnya.

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati