Fakta Terbaru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Korban Dijadikan Kuli Bangunan

Alessandra Langit - Jumat, 10 Desember 2021
Fakta kasus pemerkosaan santri di pesantren Bandung, korban dijadikan kuli bangunan
Fakta kasus pemerkosaan santri di pesantren Bandung, korban dijadikan kuli bangunan RyanKing999

Menurut keterangan Livia, pelaku menempatkan para korban di sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.

Di tempat tersebut jugalah pelaku melakukan aksi kejinya kepada 12 perempuan muda dengan iming-iming jaminan pendidikan.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," kata Livia lebih lanjut.

Kasus pemerkosaan ini juga menjadi isu eksploitasi ekonomi dari para korban kekerasan seksual.

LPSK pun mendorong Polda Jabar untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman maksimal untuk pelaku.

Baca Juga: Kisah Orangtua Korban Perkosaan Guru Pesantren, Dunia Bak Hancur saat Anak Pulang Bawa Bayi

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," jelas Livia.

Sampai saat ini, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak di bawah umur).

Jumlah tersebut terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Perlindungan tersebut diberikan guna memastikan keamanan korban, saksi, dan pelapor terjamin.

Pelapor, korban, dan saksi akan terlindungi dari ancaman-ancaman yang tak terduga datangnya, serta adanya wakil bagi korban yang masih di bawah umur.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria