Marital Rape, Ketahui 4 Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan

Ericha Fernanda - Kamis, 9 Desember 2021
Jenis-jenis pemerkosaan dalam pernikahan
Jenis-jenis pemerkosaan dalam pernikahan adl21

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerkosaan adalah bentuk kekerasan yang dapat terjadi pada siapa saja, termasuk dalam pernikahan.

Marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan adalah masalah rumah tangga yang sering terjadi dan kerap tidak disadari.

Pemerkosaan ini mengacu pada pemaksaan atau manipulasi terhadap pasangan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Intinya, pemerkosaan adalah tentang dominasi dan kekuasaan atas orang lain. Kasus ini tidak bisa ditoleransi meski dalam pernikahan.

Baca Juga: Apa Itu Marital Rape, Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

Jenis-jenis pemerkosaan dalam pernikahan

Melansir dari Psych Central, berikut empat jenis pemerkosaan dalam pernikahan yang wajib dihindari.

1. Berhubungan seksual secara terpaksa

Setiap hubungan seksual yang sehat wajib berdasarkan consent atau persetujuan kedua belah pihak.

Jika dipaksa, hubungan seksual tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan.

Setiap individu memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri, yang tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu tanpa persetujuan dirinya sendiri.

2. Berhubungan seksual karena manipulasi

Pemerkosaan dalam pernikahan juga dapat ditimbulkan karena memanipulasi pasangan untuk berhubungan seksual.

Misalnya, salah satu pihak mengatakan jika tidak bersedia melakukan hubungan seksual, itu berarti tidak patuh.

Manipulasi membuat korban merasa bersalah setelah menolak, kemudian terpaksa mengiyakan hubungan seksual tersebut.

Baca Juga: 5 Bentuk Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga

3. Berhubungan seksual secara tidak sadar

Hubungan seksual yang sehat dilakukan dengan kesadaran penuh dan persetujuan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dan setuju diajak berhubungan seksual, itu tetap digolongkan sebagai pemerkosaan.

Kondisi tidak sadar mengacu pada seseorang yang tidur, mabuk, koma, atau dalam pengaruh obat bius.

4. Berhubungan seksual karena terancam

Berhubungan seksual karena terancam rentan dilakukan dalam pernikahan, yang membuat salah satu pihak ketakutan.

Sebagai contoh, seorang suami mengancam tidak menafkahi istri jika tidak mau melakukan hubungan seksual.

Faktanya, pemerkosaan jenis ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga dan berdampak pada psikologis korban.

Pemerkosaan dalam pernikahan bagaimana pun alasannya tidak dapat ditoleransi dan dimaklumi ya, Kawan Puan.

Pemerkosaan dalam pernikahan dapat membuat hubungan dengan pasangan semakin toksik dan menyakitkan.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT