Catat! Menparekraf Ungkap 3 Syarat Bepergian selama Libur Nataru 2022

Anna Maria Anggita - Selasa, 7 Desember 2021
Menparekraf ungkap 3 syarat bepergian saat Nataru
Menparekraf ungkap 3 syarat bepergian saat Nataru Wasti Samaria

2. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

Selaras dengan syarat vaksin, bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan selama Nataru 2022, kamu wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi ini berperan menunjukkan status vaksinasi.

Di mana nantinya pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan scan QR Code sebelum menaiki transportasi umum atau datang ke suatu tempat.

Baca Juga: Edukasi Budaya Anak Indonesia, Saksikan Pementasan Dongen Virtual Ini

3. Mematuhi protokol kesehatan

Walaupun sudah divaksinasi secara lengkap, masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hanya menerapkan protokol kesehatan, pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tidak berkumpul dalam acara besar dengan peserta di atas 50 orang.

Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan bahwa konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan itu tidak diperbolehkan.

Nah, Kawan Puan, sebagai masyarakat yang taat akan aturan dari pemerintah, hendaknya kamu mematuhi aturan tersebut ya.

Tujuannya tak lain dan tak bukan untuk mengurangi paparan Covid-19 agar kondisi pandemi bisa teratasi dan segera pulih. (*)

3 Waktu yang Tepat untuk Berkunjung ke Vietnam, Cek Pula Destinasinya