Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami

Linda Fitria - Senin, 6 Desember 2021
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual freepik

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Mojokerto, NWR masih menjadi sorotan publik.

Kasus kekerasan seksual yang membuat NWR mengakhiri hidupnya ini mendapat banyak respons, salah satunya Komnas Perempuan Indonesia.

Komnas Perempuan melalui konferensi pers online, Senin (6/12/2021), mengucapkan belasungkawa mendalam terkait meninggalnya NWR.

Selain itu, Komnas Perempuan melalui Komisionernya, Siti Aminah mengakui korban pernah melapor pada Komnas Perempuan.

Menurut Siti, di bulan Agustus 2021, Novia melaporkan aduannya melalui pengaduan online.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus NWR, Bagaimana Cara Menghadapi Keluarga yang Tidak Berpihak pada Kita?

"Betul bahwa almarhum menyampaikan pengaduannya di bulan Agustus tengah malam melalui pengaduan online, dalam pengaduannya ia menyampaikan belum lengkap, intinya soal kekerasan dalam pacaran, kami mendapat informasi bahwa korban mengalami kekerasan bertumpuk dan berulang sejak 2019, sejak membangun relasi dengan pelaku," terang Siti.

Korban mengalami siklus kekerasan dalam pacaran yang membuatnya dieksploitasi secara seksual hingga akhirnya dipaksa aborsi.

Tersangka yang berprofesi sebagai polisi tidak menginginkan adanya kehamilan itu sehingga korban dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

"Pelaku sebagai polisi memaksa mengugurkan, walaupun korban menolak menggugurkan, cara yang dilakukan pemaksaan adalah dengan memaksa korban meminum obat-obatan, pil KB dan jamu, juga melakukan pemaksaan seksual di tempat tidak wajar karena anggaan sperma dapat menggugurkan janin," imbuhnya.

Diketahui, pelaku telah memaksa korban melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Di aborsi kedua, pelaku bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya dengan cara tidak wajar.

"Pemaksaan aborsi kedua bahkan dilakukan dengan cara memasukkan obat ke vagina korban," terang Siti Aminah.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku dan keluarga menolak permintaan tersebut.

"Upaya untuk korban meminta penyelesaian dengan menikah bulan Agustus 2021 ditolak, dengan alasan masih ada kakak perempuan dan mempertimbangan karier pelaku," jelas Komnas Perempuan.

Baca Juga: Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

Semua kronologi tersebut disampaikan korban melalui sebuah surat yang diterima Komnas Perempuan.

"Kami bisa berkomunikasi dengan korban November, melalui WA belum direspon, kemudian di WA terkait informasi kronoligis yang dialami, kami berkomunikasi lewat telepon bulan November,"

"Melalui komunikasi itu korban memang mengirimkan surat ke Komnas Perempuan, isinya tentang berbagai kekerasan yang ia alami sejak 2 tahun secara kronologis, dan di situ korban menyampaikan secara detail," jelas Siti Aminah.

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria