Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami

Linda Fitria - Senin, 6 Desember 2021
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual freepik

Diketahui, pelaku telah memaksa korban melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Di aborsi kedua, pelaku bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya dengan cara tidak wajar.

"Pemaksaan aborsi kedua bahkan dilakukan dengan cara memasukkan obat ke vagina korban," terang Siti Aminah.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku dan keluarga menolak permintaan tersebut.

"Upaya untuk korban meminta penyelesaian dengan menikah bulan Agustus 2021 ditolak, dengan alasan masih ada kakak perempuan dan mempertimbangan karier pelaku," jelas Komnas Perempuan.

Baca Juga: Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

Semua kronologi tersebut disampaikan korban melalui sebuah surat yang diterima Komnas Perempuan.

"Kami bisa berkomunikasi dengan korban November, melalui WA belum direspon, kemudian di WA terkait informasi kronoligis yang dialami, kami berkomunikasi lewat telepon bulan November,"

"Melalui komunikasi itu korban memang mengirimkan surat ke Komnas Perempuan, isinya tentang berbagai kekerasan yang ia alami sejak 2 tahun secara kronologis, dan di situ korban menyampaikan secara detail," jelas Siti Aminah.

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria