Tips Membeli Kaveling Tanah bagi Kawan Puan yang Investasi Properti

Arintha Widya - Kamis, 2 Desember 2021
Ilustrasi investasi emas dan properti.
Ilustrasi investasi emas dan properti. Wipada Wipawin

Parapuan.co - Kawan Puan tertarik untuk melakukan investasi properti alih-alih saham atau emas?

Jika iya, kamu perlu mengetahui beberapa hal penting terkait investasi properti, termasuk jenis-jenisnya.

Bahwasanya properti meliputi tanah dan bangunan seperti rumah maupun apartemen.

Berinvestasi pada properti berarti kamu perlu membeli atau memiliki aset berupa rumah, apartemen, dan tanah atau kaveling.

Baca Juga: Selain di Bank, Ini 3 Cara Aman Simpan Dokumen seperti Sertifikat Tanah

Dari ketiganya, investasi properti pada kaveling terbilang menantang mengingat harga tanah hampir selalu naik setiap tahunnya.

Jika tanah tersebut dijadikan kaveling yang siap untuk dibangun bangunan di atasnya, tentu harga jual kembalinya cukup lumayan.

Lantas, bagaimana cara membeli kaveling tanah untuk investasi properti? Berikut tipsnya seperti mengutip Kompas!

1. Cari informasi tentang lahan

Membeli tentulah berbeda dari berinvestasi properti seperti bangunan rumah atau apartemen.

Ini karena investasi properti pada kaveling masih berupa sebidang tanah kosong tanpa bangunan fisik di atasnya.

Meski belum ada bangunan fisik, kamu tak bisa sembarangan membeli sepetak kaveling tanah tanpa mengeceknya.

Carilah dulu informasi tentang lahan yang akan kamu beli, baik datang langsung ke lokasi atau melalui situs properti.

Baca Juga: Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Atau, kamu bisa melihat di situs kemudian mengecek kondisi lahan yang akan kamu beli secara langsung.

Ketika mengecek, dapatkan informasi seputar harga lahan, lokasi, besaran angsuran, dokumen kepemilikan atau SHM, dan sebagainya.

2. Keabsahan sertifikat (SHM)

Sewaktu mengecek SHM, kamu perlu teliti akan keabsahan dokumen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Cara mengeceknya, kamu dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi dokumen tersebut.

Jika penjual belum punya SHM, tanyakan dokumen sertifikat legal lain seperti HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah tersebut.

Pastikan pula bahwa penjual betul-betul sudah memegang hak atas lahan, dengan kata lain kaveling tidak sedang dalam sengketa.

 Baca Juga: Bantu Para Pencari Properti, Proptech Ini Bagi-Bagi Voucher Insentif

 

3. Perhatikan lokasi dan kondisi tanah

Terakhir, kamu wajib memperhatikan lokasi dan kondisi tanah dari properti kaveling yang akan kamu beli untuk investasi.

Untuk lokasi, pastikan aksesnya mudah, dapat dijangkau kendaraan, dan tidak berada di daerah terpencil yang jauh dari pemukiman.

Sementara terkait kondisi tanah, kamu perlu menghindari untuk tidak membeli kaveling tanah di lokasi rawan bencana.

Misalnya tanah berada di lokasi yang tinggi dan rawan longsor, sebaiknya cari kaveling lain.

Demikian tadi beberapa tips membeli kaveling tanah bagi kamu yang sedang mencari properti untuk investasi.

Semoga bermanfaat! (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara