Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Pembagian warisan biasanya melibatkan perselisihan hingga pertengkaran. Ini penyebabnya.
Pembagian warisan biasanya melibatkan perselisihan hingga pertengkaran. Ini penyebabnya. sefa ozel

Parapuan.co - Pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik, bahkan meski pewaris masih hidup dan sehat sekalipun.

Konflik akan semakin menjadi ketika pewaris meninggal dunia, tetapi warisan belum dibagikan atau diatur pembagiannya.

Bukan hanya uang, motif yang memicu konflik di dalam pembagian harta warisan bisa saja beragam.

Padahal, ada aturan yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait pembagian warisan.

Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?

Salah satu isinya adalah pembagian harta suami istri jika di antara keduanya ada yang meninggal dunia.

Dalam hal ini, salah satu akan mendapatkan hak warisan sebesar 50% dan 50% sisanya dibagikan kepada anak keturunan.

Nah, biasanya 50% dari sisa setelah dikurangi hak suami/istri itulah yang kerap diperebutkan.

Kalau begitu, apa saja pemicu konflik pembagian harta warisan? Penulis sekaligus Wealth Planner Basri Adhi mengungkapkan alasannya.

Berikut beberapa hal yang menurutnya kerap terjadi saat pembagian warisan seperti mengutip Kompas!

1. Literasi yang rendah

Pemicu pertama yang menyebabkan terjadinya konflik keluarga dalam pembagian harta warisan adalah rendahnya literasi.

Anggota keluarga barangkali tidak memahami bahwa harta warisan memiliki dasar hukum dan tidak bisa sembarangan dibagikan.

Padahal, di Indonesia sendiri ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Ahli waris bisa menentukan dan membuat kesepakatan dengan hukum waris mana mereka akan mengatur pembagian harta dari seseorang yang sudah meninggal.

 

2. Seorang ahli waris meminta bagian lebih dulu

Tak jarang, ada seorang ahli waris yang lebih dulu meminta bagiannya, bahkan sebelum pewaris meninggal dunia.

Hal ini bisa memicu konflik apabila ada ahli waris lain yang tidak terima atau merasa tidak adil.

Pada akhirnya, ini akan berujung perebutan warisan jika harta tidak dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hindari Polemik, Kenali Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya Menurut KUH Perdata

3. Ada pihak ketiga

Potensi konflik pembagian harta warisan berikutnya ialah adanya pihak ketiga yang sah sebagai ahli waris.

Semisal, suami pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak. Bisa jadi sang anak menuntut harta warisan.

Konflik akan timbul antara anak dari istri sebelum dengan yang sekarang, mengingat keturunan sama-sama punya hak.

Persoalan warisan seolah selalu menimbulkan konflik apapun pemicunya, ya Kawan Puan. (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania