Marak Terjadi, Ini Pengertian dan Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Kamis, 25 November 2021
Jenis kekerasan pada perempuan di bawah umur.
Jenis kekerasan pada perempuan di bawah umur. bunditinay/iStockphoto

Parapuan.co - Kasus kekerasan pada perempuan di bawah umur di Indonesia saat ini marak terjadi dan terungkap di media sosial.

Pada beberapa kasus, kekerasan pada anak bahkan dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Hal ini tentu memberikan dampak pada anak, baik secara mental atau fisik (yang dialami korban kekerasan fisik).

Parahnya, kekerasan dapat menyebabkan trauma pada anak.

Trauma yang dialami anak korban kekerasan dapat dirasakan secara jangka pendek dan jangka panjang.

Oleh karena itu, korban kekerasan anak harus mendapatkan perlindungan, dan penanganan yang tepat.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ketahui Beda Pedofilia, Hebefilia, dan Efebofilia

Apa itu Pelecehan Anak?

Pelecehan anak terjadi ketika seseorang yang merawat anak menyakiti perasaan atau tubuh anak, seperti dilansir Kidshealth.

Ini bisa terjadi pada anak laki-laki atau perempuan di keluarga mana pun.

Seringkali, perasaan terluka atau trauma emosional bertahan lama setelah tubuh yang terluka sembuh.

Lebih lanjut, mengetahui bahaya kekerasan pada anak dan apa yang harus dilakukan menjadi upaya untuk menjaga semua anak tetap aman.

Apa Jenis Pelecehan Anak?

Kekerasan fisik ketika tubuh anak dilukai dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan pada perempuan di bawah umur.

Memukul keras dengan tangan atau benda seperti ikat pinggang dapat meninggalkan memar atau luka dan menyebabkan rasa sakit, seperti dilansir Kidshealth.

Mengguncang, mendorong, mencekik, meninju, mencengkeram, dan menendang dengan menyakitkan juga bisa menjadi kekerasan fisik.

Pelecehan seksual adalah kontak seksual (seperti tindakan seksual) atau aktivitas seksual non-kontak (seperti mengambil atau berbagi foto seksual dan pembicaraan seksual) yang dilakukan di antaranya oleh:

Baca Juga: Viral Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur di Malang, Begini Tanggapan Kemensos

- orang dewasa dan seseorang yang lebih muda dari 18;

- anak yang lebih tua atau remaja dan anak yang jauh lebih muda;

- satu orang yang memiliki kekuasaan atas orang lain, tidak peduli usia mereka;

Sebagian besar kasus pelecehan seksual melibatkan orang dewasa atau anggota keluarga terdekat yang menyalahgunakan kepercayaan anak.

Seringkali, anak ditekan atau diajak bicara, ditawari hadiah, atau diminta menyimpan rahasia, bukan dipaksa secara fisik.

Kekerasan pada anak juga dapat berupa pengabaian, seperti dilansir Kidshealth.

 

Pengabaian merupakan kondisi ketika orang dewasa tidak melakukan apa yang diperlukan untuk merawat seorang anak.

Ini berupa tidak diberikannya hal-hal berikut:

- makanan, perumahan atau pakaian;

- perawatan medis;

- pengawasan;

- perhatian (disebut pengabaian emosional, ketika seorang anak diabaikan);

- pendidikan/sekolah.

Baca Juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami

Pelecehan emosional (atau pelecehan psikologis) terjadi ketika orang dewasa yang merawat seorang anak menghakimi, mengancam, dan merendahkan.

Lebih lanjut, dapat berupa menolak anak-anak atau remaja, menahan kasih sayang sehingga anak merasa buruk tentang diri mereka sendiri atau tidak berharga.

Penyalahgunaan zat juga dapat menjadi pelecehan saat orang dewasa menggunakan narkoba atau terlalu banyak alkohol, dapat membahayakan anak.

Hal ini dapat menyebabkan orang dewasa mengabaikan, menyakiti secara fisik, seksual, atau emosional seorang anak.

Jika seorang anak bercerita mengenai kekerasan pada perempuan di bawah umur yang mereka alami, coba dengarkan, lindungi, dan bantu mereka.

(*)

 

Sumber: kidshealth
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara