BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Viral Kekerasan Seksual di Malang hingga Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk

Rizka Rachmania - Kamis, 25 November 2021
Kasus viral kekerasan seksual di Malang hingga buntut kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk.
Kasus viral kekerasan seksual di Malang hingga buntut kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk. coehm

Parapuan.co - Berita terpopuler Trending Topic kali ini adalah kasus kekerasan seksual di Malang, buntut kasus istri dipenjara usai marahi suami mabuk, hingga petisi viral nama ibu di ijazah anak.

Baru-baru ini, sedang ramai video yang memperlihatkan seorang anak perempuan dipukul dan di-bully.

Ternyata, setelah diusut ketahuan bahwa anak perempuan itu tidak hanya dipukul, tapi juga mengalami kekerasan seksual sebelumnya.

Lalu ada info terbaru dari kasus istri yang dituntut penjara gara-gara marahi suami mabuk.

Terakhir ada info tentang petisi viral, seorang ibu meminta Kemendikbud mengizinkan nama ibu ditulis di ijazah anak.

Baca Juga: Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

1. Viral Video Anak SD Dipukuli di Malang, Korban Diduga Juga Alami Pelecehan

Belakangan viral video yang menunjukkan perundungan pada gadis perempuan di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu terlihat korban memakai setelan putih dan biru sedang dipukuli dan ditendang beberapa remaja.

Ada beberapa remaja perempuan yang menjadi pelaku dalam video itu dan seorang pemuda.

Bukannya menolong, pemuda itu justru ikut melakukan penganiayaan pada korban.

Setelah video itu viral dan mendapat banyak kecaman netizen, terungkap bahwa kejadian terjadi di wilayah Kota Malang.

Melansir Tribun Jatim, pihak Polresta Malang Kota kini telah melakukan penyelidikan secara mendalam.

Korban diketahui adalah seorang siswi kelas VI di SD swasta di Kota Malang.

Sehari-hari, ia tinggal di panti asuhan di daerah Kecamatan Blimbing karena sang ibu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedang ayahnya adalah orang dengan gangguan jiwa.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Leo Permana.

"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)."

Baca selengkapnya di sini.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania