Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT

Ericha Fernanda - Rabu, 24 November 2021
Jenis-jenis KDRT
Jenis-jenis KDRT RyanKing999

4. Penelantaran Rumah Tangga

Sesuai Pasal 9 UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.

Contohnya seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, dan melarang bekerja tanpa alasan.

Dampaknya dapat berupa potensi perceraian, malu, dicemooh, disindir, dendam, dan perselingkuhan.

Baca Juga: Laporkan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Menggunakan Layanan Berikut

 

 

Sumber: Instagram Kemenpppa
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara