Penting! Kenali Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah

Ratu Monita - Minggu, 14 November 2021
Batas usia dan syarat sebelum perempuan menikah.
Batas usia dan syarat sebelum perempuan menikah. Fransiskus Dedy

3. Dispensasi

Selanjutnya, terkait dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan jika terjadi penyimpangan dalam pernikahan terkait usia.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama via Kontan, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA yang wajib diketahui sebelum wanita menikah dengan pasangan.

A. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)

- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)

- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja.

Baca Juga: Perempuan Menikah Harus Persiapkan Mental Kehamilan, Ini 4 Caranya

Sumber: kompas,kontan
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri