Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban

Rizka Rachmania - Jumat, 12 November 2021
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban. Lin Shao-hua

Parapuan.co - Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 saat ini tengah menjadi topik diskusi berbagai pihak.

Pasalnya, ada beberapa pihak yang pro dan kontra dengan isi pasal-pasal dalam Permendikbud Ristek 30/2021 itu.

Pihak yang setuju mengatakan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini akan sangat membantu para korban kekerasan seksual yang terjadi kampus.

Akan tetapi pihak yang tak setuju menyebutkan bahwa peraturan ini bisa mendorong terjadinya tindak asusila di lingkungan perguruan tinggi jika pihak yang bersangkutan mau sama mau.

Anggapan itu muncul sebab adanya kata 'consent' atau konsen yang merujuk pada persetujuan.

Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Pihak yang kontra terhadap isi Permendikbud 30/2021 berpendapat bahwa jika ada konsen, maka tindakan asusila seperti seks bebas di kampus bisa jadi legal dan tidak masalah.

Menanggapi adanya pro dan kontra dari publik saat ini, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menegaskan apa tujuan dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

Dirinya menegaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila.

Permendikbud Ristek 30/2021 menyasar kekerasan seksual sehingga harus spesifik dalam menjabarkan perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dalam Permendikbud 30 ini kami melindungi puluhan ribu korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kontinuasi terjadinya korban," kata Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021), melansir dari Kompas.com.

Tujuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Ada empat tujuan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni:

1. Upaya pemenuhan hak tiap Warga Negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.

2. Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

3. Edukasi tentang kekerasan seksual sebab dalam Permendikbud 30 ini dijelaskan pula victim blamming, definisi kekerasan seksual yang non-fisik, dan sebagainya.

4. Kolaborasi antara Kementerian dan kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai akhlak mulia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 4 Hal yang Harus Dilakukan Kampus saat Ada Kekerasan Seksual

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban

Sebagai informasi untuk Kawan Puan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini di dalamnya menyebutkan 21 perilaku semua bentuk tindakan kekerasan seksual.

Baik itu tindak kekerasan seksual secara fisik, non-fisik, verbal, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Semua tindakan kekerasan seksual tersebut dijamin akan mendapatkan sanksi.

 

Nadiem Makarim menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa ada bagian dari Permendikbud ini yang dianggap bisa menghalalkan atau melegalkan tindakan asusila di kampus, maka itu sama sekali bukan maksud Permen ini.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini tugasnya adalah mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

"Fokus dari Permendikbud Ristek 30 ini adalah korban, korban, dan korban. Kita melihat dari perspektif korban," tegas Nadiem Makarim.

Oleh karena berperspektif pada korban, termasuk juga bertujuan untuk melindungi korban, maka akan ada sanksi ringan hingga berat yang akan diterima oleh pelaku kekerasan seksual.

Sanksi itu mulai dari yang paling ringan adalah mengikuti program konseling dengan biaya sendiri hingga yang paling berat adalah pemberhentian jadi mahasiswa atau jabatan dari dosen atau yang lainnya.

Melansir dari Kompas.com, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual dengan memperhatikan:

1. Korban merupakan penyandang disabilitas

2. Dampak kekerasan seksual yang dialami korban

3. Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala.ketua program studi, dan ketua jurusan.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania