Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban

Rizka Rachmania - Jumat, 12 November 2021
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berperspektif pada korban. Lin Shao-hua

 

Nadiem Makarim menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa ada bagian dari Permendikbud ini yang dianggap bisa menghalalkan atau melegalkan tindakan asusila di kampus, maka itu sama sekali bukan maksud Permen ini.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini tugasnya adalah mendefinisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

"Fokus dari Permendikbud Ristek 30 ini adalah korban, korban, dan korban. Kita melihat dari perspektif korban," tegas Nadiem Makarim.

Oleh karena berperspektif pada korban, termasuk juga bertujuan untuk melindungi korban, maka akan ada sanksi ringan hingga berat yang akan diterima oleh pelaku kekerasan seksual.

Sanksi itu mulai dari yang paling ringan adalah mengikuti program konseling dengan biaya sendiri hingga yang paling berat adalah pemberhentian jadi mahasiswa atau jabatan dari dosen atau yang lainnya.

Melansir dari Kompas.com, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan pada pelaku kekerasan seksual dengan memperhatikan:

1. Korban merupakan penyandang disabilitas

2. Dampak kekerasan seksual yang dialami korban

3. Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala.ketua program studi, dan ketua jurusan.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania