Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ericha Fernanda - Rabu, 10 November 2021
Pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan pixabay

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pesertanya.

Aturan ini sudah diperjelas dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.

Melalui peraturan tersebut, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Melansir Kompas.com, dalam Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinik
  • Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
  • Perawatan inap non-intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  • Klaim perorangan

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini jenis-jenis penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

  • Kusta
  • Stroke
  • Kanker
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Tumor
  • Diabetes melitus
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Operasi ceasar
  • Persalinan vaginal (normal)
  • Gagal ginjal
  • Thalasemia
  • Katarak

Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Penting diketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung peserta dengan penyakit hepatitis yang disebabkan penggunaan jarum suntik narkoba.

Selain itu, kerusakan ginjal karena penggunaan minuman keras juga tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Jadi, itulah panduan yang dapat Kawan Puan cermati mengenai layanan kesehatan dan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak.

 (*)