Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ericha Fernanda - Rabu, 10 November 2021
Pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan pixabay

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pesertanya.

Aturan ini sudah diperjelas dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014.

Melalui peraturan tersebut, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Melansir Kompas.com, dalam Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinik
  • Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
  • Perawatan inap non-intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif
  • Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.