Rasuna Said, Perempuan Pertama yang Kena Hukum Speek Delict Belanda

Arintha Widya - Rabu, 10 November 2021
HR Rasuna Said
HR Rasuna Said

Thawalib sendiri adalah gerakan yang dibangun kaum reformis Islam di Sumatera Barat kala itu.

Di pesantren Diniyah Putri Padang Panjang, Rasuna diketahui tak hanya belajar tetapi juga mengajar sebagai guru.

Akan tetapi di tahun 1930, ia berhenti lantaran merasa perlu melakukan perjuangan politik.

Rasuna beranggapan, kemajuan perempuan tidak hanya diperoleh dari sekolah-sekolah saja.

Baca Juga: Kisah Maria Walanda Maramis, Pahlawan Pejuang Hak Pilih bagi Perempuan

Perjuangan Rasuna Said

Pada 1930, Rasuna Said menjadi sala satu pendiri Persatuan Muslimin Indonesia (PERMI) di Bukittinggi.

Ia juga aktif di sejumlah organisasi politik, semisal Sarekat Rakyat, di mana dirinya berperan sebagai sekretaris.

Di dunia politik, sosok inspiratif ini turut pula memperjuangkan adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

Suatu hari, ia pernah berbicara menentang Belanda hingga dijatuhi hukuman Speek Delict oleh kolonial.

Speek Delict adalah hukum kolonial yang menyatakan bahwa siapapun akan dihukum jika menentang Belanda.

Tahun 1932, ia sempat ditangkap dan dipenjara di Semarang, Jawa Tengah karena sikapnya yang frontal tersebut.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati