Jokowi Minta Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Ini Respons dari Kemenkes

Firdhayanti - Selasa, 26 Oktober 2021
Respons Kemenkes menanggapi permintaan Jokowi menurunkan harga tes PCR jadi Rp300 ribu.
Respons Kemenkes menanggapi permintaan Jokowi menurunkan harga tes PCR jadi Rp300 ribu. Apiwan Borrikonratchata

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu pastinya sudah tahu ya, bahwa saat ini tes PCR jadi salah satu perjalanan, yakni dengan menggunakan pesawat.

Penumpang yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat wajib tes PCR untuk memastikan dirinya sehat dan tidak sedang sakit Covid-19.

Namun begitu, harga tes PCR saat ini dirasa sangat mahal.

Oleh karenanya, masyarakat mengeluhkan harga tersebut dan meminta untuk diturunkan agar lebih murah.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk menurunkan harga tes PCR.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Jokowi meminta harga tes PCR jadi Rp300 ribu saja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun memberikan respons terkait instruksi penurunan harga tes PCR atau polymerase chain reaction ini.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, saat ini tengah dilakukan kajian terkait batas harga PCR dengan berbagai pihak.

"Saat ini sedang dikaji dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak," kata Nadia melansir dari Kompas.com, Selasa (25/10/2021). 

Nadia mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil kajian tersebut setelah masuk ke tahap finalisasi.

"Segera setelah final akan disampaikan, ini masih berproses," ujarnya lebih lanjut.

Instruksi Jokowi terkait penurunan PCR ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (25/10/2021). 

Dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut melansir dari Tribunnews.

Tak hanya meminta harga tes PCR turun, Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan.

Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam, kini ia meminta masa berlakunya bisa diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M. 

Hal ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Cara Mengatasi Hasil Tes PCR dan Antigen yang Tidak Muncul di PeduliLindungi

 

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya. 

Ia juga mencontohkan, syarat penerbangan ke Bali juga menggunakan tes PCR pada tahun lalu.

Namun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski tanpa varian Delta.

Saat ini, kata dia, mobilitas di Bali sudah sama seperti libur Natal dan tahun baru tahun lalu.

"Sehingga ini akan meningkatkan risiko kenaikan kasus Covid-19," ucap dia.

Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR pada Agustus 2021 lalu. 

Perintah itu ia sampaikan ketika harga tes PCR berada di angka Rp900 ribu hingga Rp1 juta.

Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Namun demikian, sejumlah penyedia layanan tes PCR kemudian diduga mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah itu dengan istilah "PCR Ekspress".

Baca Juga: Cara Verifikasi Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

(*)

Sumber: Kompas.com,tribunnews
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania