Mudah! Ini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha Secara Online untuk UMK

Ardela Nabila - Kamis, 21 Oktober 2021
Cara mendaftar NIB via online untuk pelaku UMK.
Cara mendaftar NIB via online untuk pelaku UMK. undefined undefined

Parapuan.co - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

NIB merupakan nomor yang diterbitkan oleh Lembaga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Melansir laman resmi BKPM, NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik usaha perseorangan atau non-perseorangan.

Artinya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, Kawan Puan.

Selain itu, pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), juga memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan dengan mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB.

Baca Juga: Inspirasi Bisnis dari 5 Pengusaha Perempuan yang Berwirausaha Sejak Belia

Pelaku usaha yang memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Yang termasuk ke dalam UMK sendiri merupakan usaha perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Nah, bagi Kawan Puan yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan NIB, kamu kini bisa mendaftarkannya dengan mudah secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Bagaimana langkah-langkah mendaftarnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini seperti dikutip dari laman resmi OSS.

Cara mendapatkan Hak Akses OSS untuk UMK orang perseorangan

Sebelum melanjutkan ke tata cara membuat NIB, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus perizinan berusaha, Kawan Puan.

Untuk mendapatkan Hak Akses masuk ke Sistem OSS, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor SK Pengesahan
  • Alamat email
  • Nomor telepon seluler.

Langkah-langkah mendapatkan Hak Akses

Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih menu DAFTAR
  • Pilih Skala Usaha (UMK)
  • Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  • Lengkapi Formulir Pendaftaran
  • Cek email dan klik tombol Aktivasi
  • Cek email yang didaftarkan untuk mengetahui Username dan Password
  • Pendaftaran berhasil
  • Hak Akses siap kamu gunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Tata cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika sudah mendaftar untuk mendapatkan Hak Akses ke sistem OSS, kamu bisa mulai mendaftarkan usahamu untuk mendapatkan NIB.

  • Kunjungi https://oss.go.id/
  • Pilih MASUK
  • Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik MASUK
  • Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan berusaha atau NIB terbit.

Baca Juga: 3 Tips Memilih Rekan Bisnis yang Tepat dari Pakar Usaha, Apa Saja?

Kawan Puan, itulah cara untuk mendapatkan NIB secara online melalui laman OSS untuk para pelaku UMK. Mudah, bukan? (*)

Sumber: Oss.go.id,BKPM
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami