PPKM Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Firdhayanti - Rabu, 20 Oktober 2021
Salah satu mal di kawasan Jakarta.
Salah satu mal di kawasan Jakarta. kompas.com

Parapuan.co - Saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021. 

Bersamaan dengan hal itu, status PPKM di daerah Jabodetabek diumumkan turun level menjadi level 2. 

PPKM Level 2 di Jabodetabek berlaku mulai tanggal 19 Oktober - 1 November 2021. 

Hal ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021. 

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Status PPKM yang turun level membuat adanya penyesuaian aturan yang berlaku. 

Berdasarkan Instruksi Mendagri, ada perubahan sejumlah aturan masuk mal dan bioskop di Jabodetabek selama PPKM Level 2.

Melansir Kompas.com, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan kini sudah dibuka. 

Akan tetapi, ada syarat tertentu di mana orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Para pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

Untuk perubahan aturan masuk bioskop, pengunjung berusia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.

Adapun, kapasitas bioskop ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.

Berdasarkan Instruksi Mendagri restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

 

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria