Mengenal Prinsip Dasar dalam Asuransi yang Perlu Kamu Tahu, Apa Saja?

Tentry Yudvi Dian Utami - Senin, 18 Oktober 2021
Hal yang harus diperhatikan sebelum membeli asuransi kesehatan.
Hal yang harus diperhatikan sebelum membeli asuransi kesehatan. Kindel Media

Lain halnya jika pihak tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung.

Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution.

Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat kamu dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Wanda Hamidah, Asuransi Prudential Sarankan Ini

Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta.

Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta. Jika Pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.

Terakhir, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause.

Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya.

Mengacu prinsip ini, penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.(*)