Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Arintha Widya - Senin, 11 Oktober 2021
Pelaku UMKM kini bisa bebas pajak penghasilan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pelaku UMKM kini bisa bebas pajak penghasilan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Freepik.com

Parapuan.co - Pemerintah semakin ketat perihal pajak penghasilan (PPh), terutama bagi para pengusaha.

Namun, di sisi lain pemerintah juga menunjukkan keberpihakan terhadap pengusaha kecil.

Hal tersebut terlihat baru-baru ini saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan konferensi pers terkait PPh bagi pengusaha.

Dalam aturan sebelumnya, PPh Final diberlakukan kepada semua pengusaha dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Apa Fungsi Bayar Pajak ke Pemerintah? Ini Jawaban Sri Mulyani

Akan tetapi, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan PPh Final untuk usaha mikro atau UMKM.

Terutama apabila UMKM mempunyai penghasilan atau omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Kebijakan terkait keringanan untuk usaha mikro itu tertuang dalam Bab III Pajak Penghasilan pasal 7 ayat 2a Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konferensi persnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, di ketentuan yang berlaku sebelumnya tidak ada batas bawah pengenaan PPh Final untuk UMKM.

Di sana hanya disebutkan, pajak UMKM sebesar 0,5% dikenakan bagi usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp500 juta setahun maka tidak kena PPh," ucap Sri Mulyani sebagaimana mengutip Kontan via Tribunnews.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Sewa Toko sampai Oktober

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa insentif ini berlaku bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro.

Selain itu, PPh yang harus dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan lebih murah dari sebelumnya.

Kalau begitu, bagaimana penghitungannya ketika dikenai pajak? Berikut ilustrasinya:

Sebuah usaha mikro mempunyai peredaran bruto Rp1,2 miliar per tahun atas penghasilan Rp500 juta yang diperoleh dalam lima bulan pertama, maka tidak kena PPh Final.

Tujuh bulan sesudahnya dengan peredaran bruto Rp700 juta, barulah dikenakan PPh Final.

Oleh sebab itu di akhir tahun pajak terkait, PPH Final terutang menjadi sebesar Rp3,5 juta.

Dari angka itu, bisa dilihat jumlah PPh Final lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam UU HPP sebelumnya, yaitu mencapai Rp6 juta.

 Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat

"Jadi, kalau ada pengusaha warung kopi, warung makanan tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," imbuh Sri Mulyani.

"Selama ini tidak ada batasan tersebut yang penghasilannya Rp10 juta, Rp100 juta per tahun tetap kena PPh Final," ujarnya lagi.

Sementara itu, ketentuan di atas bakal mulai berlaku pada tahun pajak 2022 mendatang.

Syukurlah, setidaknya pelaku UMKM bisa bernapas lega dengan adanya pembebasan pajak bagi usaha kecil mereka ini ya, Kawan Puan. (*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania