Lowongan Kerja BUMN untuk D4 dan S1 di Perusahaan Umum Jasa Tirta I

Ratu Monita - Jumat, 1 Oktober 2021
Lowongan Kerja BUMN dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
Lowongan Kerja BUMN dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Edwin Tan

Parapuan.co - Lowongan kerja BUMN menjadi salah satu yang dicari para jobseeker

Badan Usaha Milik Negara banyak diincar para pencari kerja atas pertimbangan gaji yang lebih tinggi dan keuntungan lainnya.

Kali ini lowongan kerja dibuka oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola Sumber Daya Air.

Perusahaan milik negara yang berkantor pusat di Malang ini memiliki wilayah kerja mencakup lima wilayah sungai di Indonesia.

Baru-baru ini perusahaan tersebut memberi lowongan kerja BUMN untuk mengisi posisi dengan jabatan Tenaga Ahli Hukum. 

Lowongan kerja dari Perusahaan Umum Jasa Tirta I dibuka dengan kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dari program studi Ilmu Hukum.

Dilansir dari laman Disnakerja, bagi Kawan Puan yang berminat untuk mencoba kesempatan kerja BUMN ini terdapat persyaratan umum dan syarat khusus yang penting untuk kamu ketahui.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup: Head Internal Communications di Gojek

Persyaratan Umum

Terdapat beberapa hal yang persyaratan umum untuk mencoba kesempatan kerja BUMN ini di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan
  • Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana;
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  • Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada 31 Desember 2021;
  • Nilai IPK(D4/S1) minimal 3,00;
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  • Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.