Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

Arintha Widya - Sabtu, 25 September 2021
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan begitu saja meski seseorang sudah berhenti bekerja.

Ini karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seseorang tidak bisa langsung nonaktif setelah resign atau terkena PHK.

Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti menunggu sekita satu bulan dulu untuk mencairkan saldo yang dimiliki.

Mengapa demikian? Di bawah ini alasan saldo BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setidaknya satu bulan setelah berhenti bekerja!

Sebagaimana melansir Tribunjateng.com, pertanyaan semacam itu pernah diajukan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak BPJAMSOSTEK.

Peserta menanyakan lantaran dirinya menerima pemberitahuan bahwa nomor kepesertaannya dalam masa tunggu.

Ia pun diminta untuk mengajukan kembali permohonan pencairan pada bulan berikutnya.

Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Teguh Wiyono, beberapa waktu lalu.

Teguh Wiyono menjelaskan, salah satu alasan peserta harus menunggu satu bulan adalah untuk memberi waktu kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah karyawan resign atau berhenti bekerja, perusahaan boleh jadi tidak langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS dari pegawainya.

Pihak perusahaan membutuhkan waktu untuk melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pencairan JHT memang ada masa tunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja," terang Teguh dalam pernyataan tertulis.

"Ini untuk memberikan waktu pada pemberi kerja agar melaporkan Tenaga Kerja yang berhenti tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftarnya pemberi kerja."

Ia menambahkan, peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan perlu menunggu satu bulan untuk mengajukan pencairan JHT.

Oleh karenanya, apabila Kawan Puan sudah tidak lagi bekerja, tak perlu buru-buru untuk langsung mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tunggulah dahulu selama kurang lebih satu bulan sembari menyiapkan persyaratan untuk mengajukan pencairan.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan pencairan JHT, antara lain nomor kepesertaan, E-KTP, serta paklaring dari perusahaan.

Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar

Selanjutnya, kamu tinggal mengisi formulir pencairan JHT yang bisa diunduh di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cukup mudah, bukan? Semoga pencairan JHT kamu lancar, ya. (*)