Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya

Alessandra Langit - Kamis, 23 September 2021
PPKM diperpanjang, perkantoran boleh kembali beroperasi
PPKM diperpanjang, perkantoran boleh kembali beroperasi Anks Rachman

Parapuan.co - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan termasuk izin bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Pelonggaran aturan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Perkantoran non-esensial di wilayah dengan PPKM level 3 kini dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor alias WFO dengan kapasitas 25 persen.

Pegawai yang bisa bekerja di kantor adalah mereka yang sudah divaksin dan mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers, Senin (20/9/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Dengan syarat tersebut, pemerintah mendorong perusahaan non-esensial untuk mempercepat vaksinasi karyawannya.

Syarat tersebut penting karena kantor menjadi salah satu sektor penyebaran Covid-19 yang paling sering ditemui.

Ditambah, banyak karyawan yang harus menggunakan jasa kendaraan umum untuk datang di kantor.

Vaksinasi menjadi sangat penting untuk melindungi karyawan yang harus melakukan mobilitas di fasilitas publik.

Selain aktivitas perkantoran, pemerintah juga kini melonggarkan aturan pada sektor olahraga dan hiburan.

Kabupatan atau kota dengan PPKM Level 2 dan 3 kini bisa melaksanakan pertandingan Liga 2 dengan syarat-syarat tertentu.

Restoran dan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 2 juga kini boleh kembali beroperasi.

Syarat yang harus dipatuhi adalah setiap tempat harus melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan Aturan Level 4

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Pemerintah juga membuka bioskop kembali di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop akan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk kategori hijau dan kuning.

Kategori hijau dan kuning berdasarkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi akan menjadi aplikasi penting yang harus dimiliki masyarakat bila ingin melakukan aktivitas di ruang publik.

Kamu dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing dan langsung daftarkan data dirimu.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4

Secara otomatis, aplikasi tersebut akan mengirimkan sertifikat vaksinasi bagi kamu yang sudah melaksanakan vaksinasi pertama dan kedua.

Bagi Kawan Puan yang sudah melaksanakan vaksinasi penuh, apakah kamu siap untuk WFO? (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria