Simak! Ini Kriteria Peserta Kartu Prakerja untuk Lembaga Pelatihan

Arintha Widya - Sabtu, 18 September 2021
Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka siang ini
Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka siang ini

Parapuan.co - Lembaga pelatihan yang ada dan bekerja sama dengan program Kartu Prakerja bukan lembaga sembarangan.

Lembaga pelatihan yang menjadi mitra di Kartu Prakerja wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan karena nantinya akan diakses oleh peserta yang membutuhkan.

Untuk itu, lembaga pelatihan bukan sekadar harus kredibel, tetapi juga perlu memenuhi syarat administratif dan teknis supaya dapat menjadi mitra.

Apa saja syarat administratif dan teknis yang mesti dipenuhi suatu lembaga pelatihan untuk tergabung dalam program Kartu Prakerja?

Simak keterangannya di bawah ini seperti mengutip laman prakerja.go.id!

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Tata Cara Ikut Pelatihan Jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Kriteria Administrasi

Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja (LP2KP) harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

1. Dimiliki Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD), atau Swasta.

Bagi lembaga pelatihan milik swasta wajib mempunyai perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS (online single submission).

2. Menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik mengenai riwayat lembaga, struktur organisasi, daftar jenis pelatihan dan instruktur, contact detail serta sarana prasarana pelatihan.

3. Menyediakan permohonan melalui Platform Digital yang sudah resmi menjadi mitra program Kartu Prakerja.

Platform Digital akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan informasi, antara lain:

a) Bagi lembaga pelatihan yang dimiliki swasta, BUMN, atau BUMD mencakup:

  • NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan
  • Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya
  • Alamat situs atau website
  • Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar
  • Sarana prasarana pendukung pelatihan
  • Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan
  • Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran
  • Logo lembaga pelatihan yang diusulkan

Baca Juga: Sering Daftar Kartu Prakerja tapi Gagal? Catat 5 Tips Ini agar Lolos Seleksi

b) Bagi lembaga pelatihan yang dimiliki pemerintah pusat atau daerah mencakup:

  • Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab lembaga pelatihan
  • Daftar program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan
  • Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan
  • Alamat situs atau website
  • Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar
  • Sarana prasarana pendukung pelatihan
  • Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan
  • Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran
  • Logo lembaga pelatihan yang diusulkan

Kriteria Teknis

Selain syarat administrasi, lembaga pelatihan di Kartu Prakerja juga wajib memenuhi kriteria bersifat teknis, di antaranya:

1. Bekerja sama dengan mitra Platform Digital yang ditandai dengan bukti hukum, serta dicantumkannya lembaga pelatihan beserta pelatihan yang diselenggarakannya pada situs platform yang dimiliki Platform Digital.

2. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja dan/atau kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha yang dijabarkan secara jelas dalam silabus atau deskripsi pelatihan yang diselenggarakannya.

3. Mampu menyelenggarakan pelatihan secara interaktif.

4. Memiliki sistem tata kelola yang mendukung Program Kartu Prakerja, termasuk:

  • Sistem pendaftaran dan pemantauan kehadiran peserta
  • Mekanisme belajar dan interaksi antara Pengajar/Instruktur dan para peserta
  • Sistem evaluasi belajar terhadap para peserta pelatihan
  • Sertifikat sebagai tanda kehadiran dan/atau kelulusan peserta.

5. Memiliki kurikulum, silabus, dan instruktur yang kompeten yang ditampilkan pada situs portal resmi dan/atau media informasi lainnya.

Misalnya berupa deskripsi pelatihan yang berisi modul pelatihan, jadwal kelas, dan Pengajar (Instruktur) untuk masing-masing jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakan.

Baca Juga: Selain Pelatihan, Ini Cara Meningkatkan Karier Menurut Pakar

6. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar/latih.

7. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai untuk setiap jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakan.

Sebut saja webinar, e-book, atau LMS interaktif untuk metode ajar/latih dalam jaringan (daring) atau kelas praktek dan interaktif untuk metode luar jaringan (luring).

 

8. Menyediakan tenaga pelatih dengan kualifikasi sebagai Instruktur, Professional maupun Business Owner yang relevan dengan materi ajar/latih.

9. Memiliki layanan tanya jawab atau diskusi antara peserta pelatihan dengan pelatih maupun antar peserta terkait materi ajar/latih dan aplikasinya.

10. Memiliki layanan pelanggan yang dapat diakses setiap waktu dan ditujukan untuk melayani dan menangani keluhan peserta.

Jadi, kalau Kawan Puan lolos seleksi Kartu Prakerja dan sedang memilih lembaga untuk pelatihan, janganlah khawatir.

Semua lembaga yang terdaftar sudah terverifikasi dan tervalidasi, kok. (*)

Sumber: Prakerja.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami