Simak! Ini Kriteria Peserta Kartu Prakerja untuk Lembaga Pelatihan

Arintha Widya - Sabtu, 18 September 2021
Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka siang ini
Kartu Prakerja gelombang 21 resmi dibuka siang ini

Platform Digital akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan informasi, antara lain:

a) Bagi lembaga pelatihan yang dimiliki swasta, BUMN, atau BUMD mencakup:

  • NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan
  • Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakannya
  • Alamat situs atau website
  • Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar
  • Sarana prasarana pendukung pelatihan
  • Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan
  • Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran
  • Logo lembaga pelatihan yang diusulkan

Baca Juga: Sering Daftar Kartu Prakerja tapi Gagal? Catat 5 Tips Ini agar Lolos Seleksi

b) Bagi lembaga pelatihan yang dimiliki pemerintah pusat atau daerah mencakup:

  • Informasi nama pimpinan dan penanggung jawab lembaga pelatihan
  • Daftar program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan
  • Kategori program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan
  • Alamat situs atau website
  • Daftar tenaga pelatih dan sertifikat kompetensi atau riwayat kerja/usaha yang relevan dengan bidang ajar
  • Sarana prasarana pendukung pelatihan
  • Bukti informasi atau dokumen silabus pelatihan
  • Informasi mekanisme evaluasi pembelajaran
  • Logo lembaga pelatihan yang diusulkan

Sumber: Prakerja.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami