Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2021 Calon Guru dan Non Guru

Tentry Yudvi Dian Utami - Jumat, 17 September 2021
Daftar nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 bagi guru dan non guru
Daftar nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 bagi guru dan non guru BKN

Parapuan.co  - Kawan Puan,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru menetapkan nilai ambang batas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Ya, nilai ambang batas ini diperuntukkan bagi guru dan non-guru yang mengikuti seleksi PPPK 2021 sebagai bagian dari seleksi Calon Aparatur Negata (CASN).

Melansir kompas.com, nilai ambang batas menjadi nilai minimum yang perlu peserta PPPK 2021 capai.

Nah, apa saja ya nilai ambang batas untuk selesai PPPK 2021 untuk jabatan fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Tak Sama dengan SKD CPNS, Ini Serba-Serbi soal Seleksi PPPK 2021

PPPK Guru

 

- Kompetensi teknis (100 soal)

- Kompetensi manajerial (25 soal)

- Kompetensi sosial kultural (20 soal)

- Wawancara (10 soal).

Nah, nilai ambang batas untuk posisi manajerial dan sosial kultural yakni sebesar 130, dengan maksimal angka kumulatif mencapai 200. 

Sementara untuk wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan angka kumulatif maksimal mencapai 40.

Sedangkan seleksi teknis, memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda pada jabatan fungsional.

Berikut di antaranya

Nilai ambang batas Guru TK.

Guru Kelas: 260

Nilai ambang batas Guru SD

Agama Budha: 325

Agama Hindu: 325

Agama Islam: 325

Agama Katolik: 325

Agama Kristen: 325

Guru Kelas: 320

Penjasorkes: 275

Baca Juga: Simak! Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021 yang Berbeda dari SKD CPNS

Nilai ambang batas Guru SMP

Agama Budha: 325

Agama Hindu: 325

Agama Islam: 325

Agama Katolik: 325

Agama Kristen: 325

Bahasa Indonesia: 265

Bahasa Inggris: 270

Bimbingan Konseling: 270

IPA: 270

IPS: 305

Matematika: 205

Penjasorkes: 280

PPKN: 330

Prakarya dan Kewirausahaan: 250

Seni Budaya: 280

TIK: 235

Nilai ambang batas Guru SLB

Agama Budha: 325

Agama Islam: 325

Agama Katolik: 325

Agama Kristen: 325

Pendidikan Khusus: 270

Nilai ambang batas Guru SMA

Agama Budha: 325

Agama Hindu: 325

Agama Islam: 325

Agama Katolik: 325

Agama Kristen: 325

Antropologi: 200

Bahasa Arab: 275

Bahasa Indonesia: 310

Bahasa Inggris: 285

Bahasa Jepang: 225

Baca Juga: Prokes Ketat, Begini Nasib Peserta SKD CPNS 2021 jika Positif Covid-19

Bahasa Jerman: 270

Bahasa Mandarin: 290

Bahasa Perancis: 240

Bimbingan Konseling: 285

Biologi: 295

Ekonomi: 275

Fisika: 250

Geografi: 250

Kimia: 290

Matematika: 290

Penjasorkes: 270 PPKN: 320

Prakarya dan Kewirausahaan: 260

Sejarah: 300

Seni Budaya: 265 Sosiologi: 260 TIK: 250.

PPPK Non-Guru

Adapun rincian peserta PPPK Non-Guru terdiri dari beberapa hal di antaranya:

Kompetensi teknis (90 soal)

Kompetensi manajerial (25 soal)

Kompetensi sosial kultural (20 soal)

Wawancara (10 soal).

Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Baca Juga: Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya

Nilai ambang batas sebesar 203 yaitu:

Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana Terampil

- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

- pengawas Koperasi Pemula - Asisten Pelatih Olahraga Terampil

- Asisten Pelatih Olahraga Terampil

- Teknik Jalan dan Jembatan Terampil

- Teknik Pengairan Terampil

- Teknik Penyehatan Lingkungan Terampil

- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pemula

- Penguji Kendaraan Bermotor Terampil

- Penguji kendaraan Bermotor Nilai ambang batas sebesar 225 yaitu: Ahli Pertama

- Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama

- Teknik Pengairan Ahli Pertama

- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil

- Surveyor Pemetaan Terampil

- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ahli Pertama - Pustakawan Terampil

- Pustakawan Ahli Pertama

- Penyuluh Kehutanan Pemula

- Penyuluh Kehutanan Terampil

- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama

- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama

- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama

- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan Pemula

- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda

Dokter Nilai ambang batas sebesar 248 yaitu:

- Ahli Pertama

- Pelatih Olahraga Ahli Pertama

- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama

- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

- Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

- Pengawas Perikanan Ahli Pertama

- Pengelola Kesehatan Ikan

Nilai ambang batas sebesar 293 yaitu:

Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.(*)