Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya

Tentry Yudvi Dian Utami - Selasa, 24 Agustus 2021
PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar untuk kuliah
PNS bisa mengajukan tugas belajar atau izin belajar untuk kuliah Pra-chid

Parapuan.co - Kawan Puan, yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sekarang bisa menggapai impian untuk meneruskan pendidikan lewat tugas belajar atau izin belajar, lho.

Melansir Kompas.com, izin belajar atau tugas belajar untuk PNS ini bisa dimanfaatkan untuk Kawan Puan yang ingin mengembangkan diri.

Namun demikian, sebelum membahas syaratnya. Rupanya izin belajar dan tugas belajar untuk PNS punya formula berbeda nih, Kawan Puan.

Memang secara umum, keduanya memberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup: Tokopedia Cari Kandidat untuk Posisi Ini

Bedanya, bila Kawan Puan mendapatkan izin untuk tugas belajar maka, biaya pendidikan PNS tidak ditanggung sendiri.

Sementara bila kamu mendapatkan izin belajar ini akan membuatmu perlu membiayai pendidikan sendiri.

Selain itu, Kawan Puan juga masih bisa lho, mengembangkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan dan seminar.

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki.

Lalu, apa saja syaratnya untuk tugas belajar dan izin belajar ini?

Berikut ulasannya.