Ini Surat Edaran untuk Tangani Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemrov DKI Jakarta

Tentry Yudvi Dian Utami - Sabtu, 11 September 2021
Aturan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja wilayah DKI Jakarta
Aturan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja wilayah DKI Jakarta AlexLMX

Parapuan.co - Pelecehan seksual di tempat kerja menjadi topik yang ramai dibicarakan ya, Kawan Puan.

Adanya isu pelecehan seksual di tempat kerja ini bermula dari utasan di Twitter dari terduga korban berinisial MS.

Diketahui, MS diduga mengalami pelecehan seksual dan bullying di tempat kerja.

MS mengaku alami pelecehan seksual selama dua tahun bekerja di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 2012-2014.

Baca Juga: Korban Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying KPI Diminta Damai

Sudah banyak yang dilakukan korban, mulai dari melapor ke polisi hingga minta bantuan dengan LBH.

Hingga akhirya, MS menceritakan kisahnya alami pelecehan seksual dan bullying di tempat kerja di akun Twitter.

Utasan itu pun viral dan dibaca lebih dari 70 ribu kali, serta dibagikan ke 39 ribu akun Twitter.

Adanya isu pelecehan seksual di tempat kerja ini membuat banyak perusahaan pun mulai memberikan aturan.

Tak terkecuali, lingkungan kerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Melansir Kompas.com, Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan tentang pelecehan seksual di tempat kerja. 

Aturan ini diedarkan tanggal 30 Agustus 2021 lalu yang diberikan ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.

Aturan itu mengajak pegawai pemerintah DKI Jakarta untuk membangun komitmen mencegah adanya tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies. 

Baca Juga: Pengacara Sebut MS Diminta Teken Surat Damai oleh Pihak KPI Pusat

Pelecehan seksual dalam aturan tersebut termasuk pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.

Bila memang ada pelecehan seksual di tempat kerja, Anies meminta korban atau saksi untuk melapor secara tertulis di website.

Nantinya, korban akan diberikan perlindungan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).

Setiap pelapor mendapatkan hak berikut ini:

- Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

- Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.

- Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.

- Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: 3 Public Figure Ini Ikut Kritik Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil

Sementara itu, hak terlapor berupa:

-Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.

- Kerahasiaan identitas. Proses penanganan yang adil. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Nah, Kawan Puan semoga ini bisa membantu kita semua memeroleh ruang aman untuk bekerja ya!(*)